Postingan

Menampilkan postingan dari November 25, 2012

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (4)

Gambar
  1.         Men-talqin Orang yang hendak meninggal Jika seorang Muslim melihat saudara seagamanya hendak meninggal dunia, ia harus mengajarinya kalimat ikhlas laa ilaaha illallah . Ia ingatkan saudaranya dengan kalimat tersebut hingga ingat dan mengucapkannya. Jika saudaranya telah mengucapkannya, ia berhenti mengaajarkan kalimat tersebut. Jika saudaranya mengatakan perkataan lain, ia kembali memperdengarkan kalimat tauhid kepadanya hingga perkataan terakhir saudaranya ialah laa ilaaha illallah dan ia masuk syurga karenanya. Rasulullah SAW bersabda: “Ajarkan laa ilaaha illallah kepada orang-orang yang hendak meninggal diantara kalian”. ( HR Muslim). Rasulullah SAW juga bersabda: “Barang siapa akhir ucapannya laa ilaaha illallah, ia masuk syurga”. ( HR Muslim). 2.         Menghadapkan Orang yang hendak meninggal dunia ke Kiblat Orang yang hendak meninggal dunia dihadapkan ke kiblat dengan memiringkannya ke lambung kanannya. Jika tidak memungkinkan, dibaringkan d

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (3)

Gambar
1.      Beberapa Sarana Penyembuhan ala Rasulullah SAW Rasulullah SAW meletakkan tangannya yang mulia ke badan orang sakit sambil berdo’a:  “Allahumma Rabbin Naasi Adzhibil ba’sa, isyfi anta syaafii, laa syifa’a illa syifaa-uka syifaa-an laa yughaadiru saqomaa”. (HR Bukhari).  2.      Adanya kebolehan berobat kepada orang Kafir dalam mengobati Wanita. 3.      Adanya kebolehan kaum muslimin membangun Karantina Kesehatan ketika ada penyakit atau wabah. 4.      Kewajiban Menjenguk Orang Sakit  Rasulullah SAW bersabda:  “Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang sakit dan bebaskanlah tawanan” ( HR At Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya). Jika seorang muslim menjenguk saudara seagamanya yang sakit maka ia disunnahkan mendoakan kesembuhan untuknya, menasehatinya bersabar, mengatakan ucapan yang menyenangkan hatinya dan tidak lama berada di sisinya. Jika Rasulullah SAW menjenguk orang sakit beliau bersabda kepadanya:  “Tidak apa-apa, suci Insya All

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (2)

Gambar
1.     Meminta Mantra Seorang Muslim “diperbolehkan” meminta mantra dengan ayat-ayat Al Qur’an, doa-doa Rasulullah SAW dan ucapan yang baik karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidak apa-apa mantera dengan sesuatu yang tidak ada syirik di dalamnya”. (HR Muslim). Dalam masalah ini kebolehannya harus benar-benar mengacu kepada tuntunan praktis Rasulullah SAW dan atau perbuatan sahabat yang dibenarkan Rasulullah SAW. 2.     Diharamkan menggunakan Jimat Seorang Muslim diharamkan menggantung jimat karena Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menggantung jimat sesungguhnya ia telah berbuat syirik”. (HR Ahmad dan Al Hakim yang men-shahih-kannya). Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa menggantungkan jimat maka Allah tidak menyempurnakannya, dan barang siapa menggantungkan siput maka Allah tidak memberikan ketenangan kepadanya”. (HR Ahmad dan Al Hakim. Al Hakim berkata: “Hadits ini shahih dan begitu juga sanad-nya). Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang yang ditang

Mufti Arab Saudi: Pengkritik Pemerintah adalah orang sakit, tak berakhlak dan tak berakidah

Gambar
RIYADH   – Mufti dan ketua Dewan Ulama Senior Arab Saudi, syaikh Abdul Aziz bin Shalih Alu Syaikh mengecam keras kritikan kepada pemerintah secara terang-terangan melalui mimbar pengajian, situs internet dan stasiun TV. . Menurut sang mufti, mengkritik pemerintah secara terang-terangan “tidak akan dilakukan kecuali oleh orang yang sakit, rusak akhlak dan akidahnya”. . Dalam seminar di King Sa’ud University, Jedah pada Jum’at (23/11) malam, sang mufti mengatakan, “Mengkritik penguasa secara terang-terangan, juga melalui situs internet dan stasiun TV yang buruk serta mengkritik masyarakat secara terang-terangan adalah sebuah kesalahan, kerusakan akhlak dan akidah.” . Ia menambahkan, “Tidak ada seorang pun yang terjaga dari kesalahan. Sesungguhnya melakukan kritikan secara terang-terangan tidaklah mungkin muncul kecuali dari orang yang sakit dan menginginkan kekacauan.” . Ia menjelaskan bahwa masyarakat harus memiliki sikap yang jelas terhadap penguasa, yaitu men

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (1)

Gambar
Secara umum prinsip praktis dinukil dari buku  Ensiklopedi Muslim  oleh  Abu Bakar Jabir al Jazairi , Bab 4 – Ibadah, Pasal Kesembilan:  “Hukum-Hukum Seputar Jenazah”,  halaman 372 – 395:  Yang harus dikerjakan Orang Sakit Hingga Meninggal Dunia: 1.      Kewajiban Bersabar Jika seorang Muslim mendapatkan musibah, ia tidak boleh uring-uringan dan tidak menampakkan keluh-kesah karena Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya bersabar dalam banyak ayat dan hadits. Hanya saja, jika orang sakit ditanya tentang kondisi dirinya maka ia boleh berkata :  “Aku sakit, dan segala puji bagi Allah dalam segala kondisi.”   2.      Disunnahkan Berobat Seorang Muslim yang sakit disunnahkan berobat dengan obat-obatan yang diperbolehkan karena Rasulullah SAW bersabda:  “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan sakit melainkan juga menurunkan obatnya, maka berobatlah kalian”.  (HR Ibnu Majah dan Hakim men-shahih-kannya). Seorang Muslim yang sakit tidak boleh berobat dengan hal-hal atau

PRINSIP FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK

Gambar
Prinsip paling mendasar fardhu kifayah As-Sunnah Buntok adalah melaksanakan tuntunan Rasulullah SAW semaksimal mungkin walapun menyalahi adat / kebiasaan ummat Islam Buntok pada umumnya. Dalam penyelenggaraannya dipegang ketentuan: 1. Pengurusan jenazah (memandikan/mengkafankan) diutamakan oleh keluarga jenazah atau sesuai amanah. Proses pemandian terbatas, bukan tontonan umum. 2. Mayat disholatkan di rumahnya atau di tempat yang paling memungkinkan. 3. Mayat dikubur tanpa peti mati dan hanya memakai kain kafan. Ini bertentangan dengan tradisi umat Islam Buntok yang selalu memakai peti mati. 4. Lobang makam memakai lahat di sebelah qiblat. Ini tidak sesuai dengan kebiasaan. 5. Tidak memakai 2 (dua) nisan, apalagi berukir dan dihias atau diberi nama. Kubur hanya ditandai dengan satu tanda di bagian kepala. 6. Makam dilarang dibangun atau disemen, apalagi untuk kemewahan. Kuburan juga dilarang dijadikan tempat duduk. 7. Tidak mengizinkan wanita ikut penguburan