Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 16, 2012

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (14)

Gambar
Posted by As-Sunnah Buntok on December 19, 2012 Hukum Ziarah Kubur Ziarah  Kubur disunnahkan karena mengingatkan Akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan doa dan istighfar untuknya, karena Rasulullah SAW bersabda: “Dulu aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang berziarahlah, sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Muslim). . Kecuali jika kuburan atau mayit terletak di lokasi yang jauh dan untuk mencapainya seseorang mengadakan perjalanan khusus untuk mencapainya maka ketika itu ziarah ke kuburan tidak disyariatkan, karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh bepergian kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Nabawi) dan Masjidil Aqsa”. (Muttafaq Alaih). .   2. Doa yang Diucapkan Orang yang Ziarah Kubur Peziarah kuburan kaum Muslimin harus berkata seperti dikatakan Rasulullah SAW ketika menziarahi kuburan Baqi: “Assalamu alaikum ahlad diyar minal mu’minina wal muslimina. Wa inna insya Allahu bikum laa hikuun

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (13)

Gambar
Des 18 Bid’ah Jamuan Makan Diantara hal yang harus ditinggalkan dan dijauhi ialah bid’ah yang diciptakan manusia karena kebodohannya, yaitu berkumpul di rumah-rumah untuk ta’ziyah, jamuan makan dan mengeluarkan uang untuk tujuan kesombongan, karena Salaf Shalih tidak pernah berkumpul di rumah-rumah. Sebagian dari mereka berta’ziyah kepada sebagian yang lain di kuburan atau bertemu dengannya di tempat mana pun. Tidak apa-apa seorang muslim pergi ke rumah keluarga si mayit jika ia tidak dapat bertemu di kuburan atau di jalan, sebab yang merupakan bid’ah adalah pertemuan khusus yang dipersiapkan. 2.         Berbuat Baik kepada Keluarga  Mayit (Membuatkan Makanan) Disunnahkan membuat makanan untuk keluarga mayit dan hal itu dikerjakan oleh sanak-kerabatnya, atau tetangganya dll, karena Rasululullah SAW bersabda:  “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka mendapatkan sesuatu yang menyibukkan mereka” . (HR Ahmad, Tirmidzi dan Hakim. Hadits ini shahih).

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (12)

Gambar
 1. Haram Membangun Masjid  di Atas Kuburan Diharamkan membangun masjid di atas kuburan dan memasangi lampu di atasnya, karena Rasulullah SAW bersabda : “Allah melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur, dan wanita-wanita yang membangun masjid dan lampu di atasnya.” (HR Tirmidzi dan Hakim. Hadits ini shahih). . Rasulullah SAW juga bersabda : “Allah melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai masjid.” (Muttafaq Alaihi). . . 2. Haram Menggali ulang Kuburan dan Memindahkan Mayit Haram menggali ulang kuburan dan memindahkan mayit kecuali karena kondisi darurat, misalnya si mayit dikubur tanpa dimandikan. . Juga makruh memindahkan mayit yang belum di kubur dari satu negeri ke negeri lainnya kecuali negeri yang dituju ialah salah satu dari negeri suci: Makkah, Madinah atau Baitul Maqdis,  karena Rasulullah SAW bersabda : “Kuburlah orang-orang yang terbunuh (di medan perang) di tempat mereka terbunuh.” (HR Abu Daud dll. Hadits ini s