PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (1)




Secara umum prinsip praktis dinukil dari buku Ensiklopedi Muslim oleh Abu Bakar Jabir al Jazairi, Bab 4 – Ibadah, Pasal Kesembilan: “Hukum-Hukum Seputar Jenazah”, halaman 372 – 395: Yang harus dikerjakan Orang Sakit Hingga Meninggal Dunia:
1.    Kewajiban Bersabar
Jika seorang Muslim mendapatkan musibah, ia tidak boleh uring-uringan dan tidak menampakkan keluh-kesah karena Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya bersabar dalam banyak ayat dan hadits. Hanya saja, jika orang sakit ditanya tentang kondisi dirinya maka ia boleh berkata“Aku sakit, dan segala puji bagi Allah dalam segala kondisi.”


 2.    Disunnahkan Berobat
Seorang Muslim yang sakit disunnahkan berobat dengan obat-obatan yang diperbolehkan karena Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan sakit melainkan juga menurunkan obatnya, maka berobatlah kalian”. (HR Ibnu Majah dan Hakim men-shahih-kannya).

Seorang Muslim yang sakit tidak boleh berobat dengan hal-hal atau obat-obatan yang diharamkam, misalnya dengan minuman keras, daging babi dan sebagainya karena Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam hal-hal yang diharamkan kepada kalian”. (HR Ath-Thabarani dengan sanad yang shahih).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERIPIK JAMUR "KULAT KURIKIT"

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

SALUANG MUDIK