Postingan

Menampilkan postingan dari Desember 2, 2012

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (9)

Gambar
1. Men-shalati Jenazah Menshalati orang muslim yang meninggal dunia adalah fardhu kifayah seperti hukumnya memandikan, meng-kafani dan menguburkannya. Artinya, jika semua telah dikerjakan sebagian kaum Muslimin maka kewajiban terhadap itu semua gugur dari kaum muslimin yang lain, karena Rasulullah SAW mayit-mayit kaum muslimin. Itu beliau kerjakan sebelum beliau peduli dengan hutang-hutang kaum muslimin. Setelah itu jika seorang muslim meninggal dunia dengan meninggalkan hutang yang belum dilunasi, beliau tidak mau men-shalatinya. Beliau bersabda: “Shalatilah sahabat kalian ini”. (HR Bukhari). 2. Syarat-syarat Men-shalati Mayit Syarat-syarat menshalati mayit sama persis dengan syarat-syarat shalat yaitu bersih dari hadats dan kotoran, menutup aurat dan menghadap kiblat, karena Rasulullah SAW menamakannya shalat dalam sabdanya: “Shalatilah sahabat kalian ini”. (HR Bukhari). Jadi, men-shalati mayit mempunyai hukum yang sama dengan hukum-hukum shalat. 3. Hal-

MENGINJAK MUSHAF AL QUR’AN

Gambar
Redaksi Salam -Online – Rabu, 21 Muharram 1434 H / 5 Desember 2012 13:10 menurunkan berita “ Injak Al-Qur’an, Pembunuh Mahasiswi UIN Lecehkan Kitab Suci, FPI Siap Turun ke Sidang Izzun”. Berita ini juga disiarkan secara nasional di Metro-TV, TV-One, RCTI dan lain-lain secara lengkap dengan komentar dan gambar hidupnya. . Tragedi penginjakan Al-Qur’an oleh terdakwa M Soleh alias Oleng di PN Tangerang, pada Selasa, 4 Desember 2012 sore dinilai sebagai penghinaan besar bagi umat Islam. Karenanya Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang siap turun ke sidang Izzun–mahasiswi UIN yang dibunuh. . “Ini benar-benar penghinaan bagi umat Islam. Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Apa yang dilakukan pelaku adalah perbuatan kafir,” kata Uwan Suwarna, Sekertaris FPI Kabupaten Tangerang seperti dikuitp okezone pada  Rabu (5/12/2012). . Tragedi semacam itu bukanlah yang pertama dikalangan ummat Islam. Dalam bulan Januari 2012,  “Siswa Pasaman Dipaksa G

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (8)

Gambar
1.      Kewajiban Mengkafaninya Setelah mayit Muslim dimandikan, ia wajib dikafani dengan sesuatu yang menutup seluruh jasadnya. Mush’ab binti Umar RA, salah seorang syuhada Perang Uhud dikafani dengan kain pendek, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat menutup kepala, badan dan kedua kakinya dengan tumbuh-tumbuhan idzkhir . (HR Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Imam Syafi’i. Sanad hadits ini baik). . 2.      Mayit disunnahkan dikafani dengan kain putih dan bersih Kain kafan disunnahkan berwarna putih dan bersih, baik kain baru atau lama, karena Rasulullah SAW bersabda: “Kenakan kain putih karena itu pakaian kalian yang paling baik dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kain putih”. (HR Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya). . Kain kafan juga disunnahkan diberi wewangian karena Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian memberi wewangian pada mayit maka beri wewangian tiga kali”. (HR Ahmad dan Al Hakim yang men-shahih-kannya). . Kain kafan untuk mayit laki

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (7)

Gambar
  1.      Kewajiban Memandikan Mayit Jika seorang muslim meninggal dunia, dewasa atau anak kecil, ia wajib dimandikan pada badannya utuh, atau yang utuh hanya sebagiannya saja. . Orang-orang diantara kaum muslimin yang tidak dimandikan ialah para syuhada yang gugur di tangan orang-orang kafir di medan jihad di jalan Allah Ta’ala, karena Rasulullah SAW bersabda: “Jangan kalian memandikan mereka (para syuhada) karena semua luka atau darah yang keluar itu menebarkan parfum pada hari kiamat”. (HR Ahmad dengan sanad shahih). . 2.      Sifat Memandikan Mayit Jika air disiramkan ke badan mayit hingga mengenai seluruh badannya maka itu sudah cukup, namun sifat memandikan mayit yang disunnahkan adalah sebagai berikut: . Mayit diletakkan di tempat yang tinggi dan proses pemandiannya dilakukan orang terpercaya dan shalih karena Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah yang memandikan mayit-mayit kalian adalah orang-orang terpercaya”. .  Kemudian orang yang meman

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (6)

Gambar
1.      Wanita Diharamkan Berkabung  lebih dari 3 hari Wanita Muslimah diharamkan berkabung (menanggalkan hiasan) terhadap mayit lebih dari 3 (tiga) hari kecuali terhadap suaminya maka ia wajib berkabung (menanggalkan perhiasan/tidak berdandan) selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari, karena Rasulullah SAW bersabda: “Wanita tidak boleh menanggalkan hiasan (berkabung) terhadap mayit lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya maka ia menanggalkan hiasan (berkabung) terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari”. (Muttafaq Alaih). 2.      Melunasi hutang-hutang Mayit Seluruh hutang mayit harus segera dilunasi jika ia mempunyai hutang-hutang karena Rasulullah SAW menolak menshalati orang yang berhutang hingga hutangnya dilunasi. Beliau bersabda: “Jiwa seorang mukmin itu menggantung dengan hutangnya  hingga dilunasi”. (HR Bukhari). 3.      Istirja, Mendo’akan Mayit

PASUKAN TERORIS SEKUTU (AL AHZAB) DISERANG PELAJAR AFGHANISTAN (TALIBAN)

Gambar
Antara/Reuters . KANDAHAR, AFGHANISTAN – Gerobolan Pengacau Keamanan (GPK) dari Barat bernama NATO kembali tak bisa tidur tenang di negeri jajahannya. Sekelompok Pelajar Afghanistan “Taliban” kembali membuat mereka gupuh ketakutan. . Sekelompok kecil Thalib atau pelajar melancarkan serangan besar terhadap pangkalan  NATO di bandara Afghanistan. Dalam aksi itu para pelajar menggunakan bom mobil bunuh diri, granat-granat berpelontar roket, mortir-mortir dan tembakan senjata ringan. Dan Taliban mengklaim memasuki bandara Jalalabad, dekat perbatasan timur dengan Pakistan, tetapi dibantah Geng Keamanan Intenasional (ISAF) yang berada di bawah komando murtadin NATO. . Kompleks bandara itu memiliki keamanan berlapis. Pangkalan NATO terletak di belakang pintu masuk pertama, yang menurut seorang Afganistan telah diterobos. Tidak ada laporan-laporan awal mengenai korban ISAF tetapi seorang anggota pasukan keamanan Afghanistan dilaporkan tewas dan seorang lain

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (5)

Gambar
Apa yang harus dikerjakan sejak Kematian hingga Pemakamannya: . 1.      Mengumumkan Kematiannya Kematian seorang Muslim disunnahkan diumumkan kepada keluarganya, teman -temanya dan orang -orang shalih di daerahnya agar mereka menghadiri jenazahnya. Ketika An Najasyi meninggal dunia , Rasulullah SAW mengumumkannya seperti disebutkan dalam hadits shahih. Beliau juga mengumumkan syahid-nya Zaid, Ja’far dan Abdullah bin Rawahah. . Pengumum yang dilarang ialah pengumuman di jalan-jalan dan di masjid-masjid dengan suara tinggi dan teriakan-teriakan keras karena hal itu dilarang Syariat. . 2.      Tidak Boleh Meratapi Mayit dan Dibolehkan Menangis Meratap di sisi mayit diharamkan berdasarkan sabda-sabda Rasulullah SAW berikut : . “Sesungguhnya mayit tersiksa karena tangisan orang-orang yang masih hidup”. ( HR Bukhari). . “Barang siapa diratapi, ia disiksa karena diratapi itu”. ( HRMuslim). . Rasulullah SAW membai’at para wanita untuk tidak meratap. I