PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (6)


1.      Wanita Diharamkan Berkabung  lebih dari 3 hari

Wanita Muslimah diharamkan berkabung (menanggalkan hiasan) terhadap mayit lebih dari 3 (tiga) hari kecuali terhadap suaminya maka ia wajib berkabung (menanggalkan perhiasan/tidak berdandan) selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari, karena Rasulullah SAW bersabda: “Wanita tidak boleh menanggalkan hiasan (berkabung) terhadap mayit lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya maka ia menanggalkan hiasan (berkabung) terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari”. (Muttafaq Alaih).


  1. 2.      Melunasi hutang-hutang Mayit
Seluruh hutang mayit harus segera dilunasi jika ia mempunyai hutang-hutang karena Rasulullah SAW menolak menshalati orang yang berhutang hingga hutangnya dilunasi. Beliau bersabda: “Jiwa seorang mukmin itu menggantung dengan hutangnya  hingga dilunasi”. (HR Bukhari).


3.      Istirja, Mendo’akan Mayit dan Bersabar
Keluarga mayit harus bersabar terutama pada saat kematian si mayit karena Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya sabar itu pada kejadian pertama”. (HR Bukhari).

Mereka juga harus banyak mendoakan mayit dan membaca istirja (mengucapkan inna lillahi wa inna ilaihi ro-jiiun) karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidak lah seorang hamba mendapatkan musibah kemudian ia berkata: Sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali. Ya Allah, berilah aku pahala di dalam musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik daripadanya, melainkan Allah memberinya pahala atas musibahnya dan memberinya ganti yang lebih baik dari pada musibahnya”. (HR Bukhari).

Rasulullah SAW bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Hamba-Ku yang mukmin tidak mempunyai pahala disisi-Ku jika orang kecintaannya diantara penghuni dunia Aku ambil kemudia ia mengharapkan Pahala-Ku, melainkan Syurga”. (HR Muslim).

 Bersambung . . .  .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERIPIK JAMUR "KULAT KURIKIT"

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

SALUANG MUDIK