PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (7)


 1.      Kewajiban Memandikan Mayit
Jika seorang muslim meninggal dunia, dewasa atau anak kecil, ia wajib dimandikan pada badannya utuh, atau yang utuh hanya sebagiannya saja.
.
Orang-orang diantara kaum muslimin yang tidak dimandikan ialah para syuhada yang gugur di tangan orang-orang kafir di medan jihad di jalan Allah Ta’ala, karena Rasulullah SAW bersabda: “Jangan kalian memandikan mereka (para syuhada) karena semua luka atau darah yang keluar itu menebarkan parfum pada hari kiamat”. (HR Ahmad dengan sanad shahih).
.
2.      Sifat Memandikan Mayit
Jika air disiramkan ke badan mayit hingga mengenai seluruh badannya maka itu sudah cukup, namun sifat memandikan mayit yang disunnahkan adalah sebagai berikut:
.
Mayit diletakkan di tempat yang tinggi dan proses pemandiannya dilakukan orang terpercaya dan shalih karena Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah yang memandikan mayit-mayit kalian adalah orang-orang terpercaya”.
Kemudian orang yang memandikannya menekan perut si mayit agar kotoran di dalamnya keluar, mengenakan sarung tangan sambil berniat memandikannya, membersihkan kemaluannya beserta kotoran di dalamnya, melepaskan sarung tangan di tangannya, mewudhukannya seperti wudhu sholat, dan memandikan seluruh tubuhnya dimulai dari bagian atas ke bagian bawahnya tiga kali.
.
Jika mayit belum bersih maka dimandikan lima kali dan mandi kelima menggunakan sabun dan lain sebagainya.
.
Jika mayitnya wanita muslimah maka gelung rambutnya dibuka, kemudian dimandikan dan rambutnya digelung kembali, karena Rasulullah SAW memerintahkan agar rambut putrinya dibuat seperti itu (HR Bukhari), kemudian mayit diberi wewangian.
.

3.      Mayit yang Tidak Bisa Dimandikan Harus Ditayamumkan
Jika air tidak ada untuk memandikan mayit, atau laki-laki meninggal dunia di kalangan kaum wanita, atau wanita meninggal dunia dikalangan kaum laki-laki, maka ditayamumkan, dikafani, dishalati dan dikubur. Jadi tayamum bisa menggantikan mandi pada kondisi darurat. Misalnya orang junub jika ia tidak bisa  mandi karena kondisi tertentu maka ia tayamum dan shalat, karena Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang wanita meninggal dunia di kalangan kaum laki-laki dan tidak ada wanita lain selain wanita yang meninggal dunia tersebut, atau jika laki-laki meninggal di kalangan kaum wanita dan tidak ada laki-laki lain selain laki-laki yang meninggal tersebut, maka keduanya ditayamumkan dan dikubur”. (HR Bukhari). Kedua orang tersebut seperti orang yang tidak mendapatkan air.
.
4.      Suami Memandikan Istrinya yang Meninggal Dunia, dan sebaliknya
Suami diperbolehkan memandikan istrinya yang meninggal dunia dan seorang istri diperbolehkan memandikan suaminya yang meninggal dunia, karena Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA: “Jika engkau meninggal dunia, aku akan memandikanmu dan meng-kafanimu”. (HR Abu Dawud. Hadits ini mursal namun diamalkan sebagian besar umat Islam).
.
Dan juga karena Ali bin Abi Thalib  RA memandikan Fathimah RA (HR Ibnu Majah. Hadits ini dhaif namun mempunyai penguat).
.
Wanita juga diperbolehkan memandikan anak laki-laki berusia enam tahun kebawah, sedangkan orang laki-laki memandikan anak perempuan maka para ulama memandangnya makruh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERIPIK JAMUR "KULAT KURIKIT"

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

SALUANG MUDIK