PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (8)



1.      Kewajiban Mengkafaninya
Setelah mayit Muslim dimandikan, ia wajib dikafani dengan sesuatu yang menutup seluruh jasadnya. Mush’ab binti Umar RA, salah seorang syuhada Perang Uhud dikafani dengan kain pendek, kemudian Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat menutup kepala, badan dan kedua kakinya dengan tumbuh-tumbuhan idzkhir. (HR Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Imam Syafi’i. Sanad hadits ini baik).
.
2.      Mayit disunnahkan dikafani dengan kain putih dan bersih
Kain kafan disunnahkan berwarna putih dan bersih, baik kain baru atau lama, karena Rasulullah SAW bersabda: “Kenakan kain putih karena itu pakaian kalian yang paling baik dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kain putih”. (HR Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya).
.
Kain kafan juga disunnahkan diberi wewangian karena Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian memberi wewangian pada mayit maka beri wewangian tiga kali”. (HR Ahmad dan Al Hakim yang men-shahih-kannya).
.
Kain kafan untuk mayit laki-laki terdiri dari tiga lapis dan untuk mayit wanita sebanyak lima lapis, karena Rasulullah SAW dikafani dengan tiga kain putih terbuat dari kafas dan tidak ada baju gamis atau sorban di dalamnya.
.
Kecuali orang yang sedang ihram, ia dikafani dengan pakaian ihramnya, tidak diberi wewangian dan kepalanya tidak ditutup agar ia tetap dalam keadaan ihram, karena Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang jatuh dari hewan kendaraannya pada hari Arafah kemudian meninggal dunia: “Mandikan dia dengan air kapur barus, kafani dengan kedua pakaiannya, jangan beri wewangian dan jangan tutup kepalanya karena ia dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah”. (Muttafaq Alaih).
.
3.      Kain Kafan dari Sutra
Mayit Muslim diharamkan dikafani dengan kain sutra karena sutra haram dipakai kaum laki-laki. Adapun mayit Muslimah, kendati ia dihalalkan mengenakan kain sutra namun dimakruhkan dikafani dengan kain sutra karena sikap berlebih-lebihan dilarang syariat. Diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian bermahal-mahalan dalam kain kafan karena kain kafan tersebut cepat dicabut”. (HR Abu Daud dan didalamnya terdapat catatan).
.
Abu Bakar RA berkata: “Sesungguhnya orang hidup lebih berhak dengan pakaian baru dari pada mayit. Sesungguhnya kain kafan ialah untuk air muntah dan nanah yang keluar dari mayit”. (HR Bukhari).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERIPIK JAMUR "KULAT KURIKIT"

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

SALUANG MUDIK