PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (12)



 1. Haram Membangun Masjid  di Atas Kuburan
Diharamkan membangun masjid di atas kuburan dan memasangi lampu di atasnya, karena Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur, dan wanita-wanita yang membangun masjid dan lampu di atasnya.” (HR Tirmidzi dan Hakim. Hadits ini shahih).
.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai masjid.” (Muttafaq Alaihi).
.
.
2. Haram Menggali ulang Kuburan dan Memindahkan Mayit
Haram menggali ulang kuburan dan memindahkan mayit kecuali karena kondisi darurat, misalnya si mayit dikubur tanpa dimandikan.
.
Juga makruh memindahkan mayit yang belum di kubur dari satu negeri ke negeri lainnya kecuali negeri yang dituju ialah salah satu dari negeri suci: Makkah, Madinah atau Baitul Maqdis,  karena Rasulullah SAW bersabda: “Kuburlah orang-orang yang terbunuh (di medan perang) di tempat mereka terbunuh.” (HR Abu Daud dll. Hadits ini shahih). 
.

3.  Disunnahkan Ta’ziyah
Laki-laki atau wanita disunnahkan melakukan ta’ziyah kepada keluarga mayit. Waktunya adalah mayit belum dikuburkan hingga tiga hari sesudah mayit dikuburkan, kecuali jika mereka sedang tidak berada di tempat, atau berada di tempat yang jauh dari rumah si mayit, maka ta’ziyah boleh ditunda, karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang mukmin men-ta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya, melainkan Allah Azza wa Jalla memberinya pakaian dari pakaian-pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang baik).
.

4.  Definisi  Ta’ziyah
Ta’ziyah ialah menyuruh bersabar, membuat keluarga mayit terhibur dan bersabar dengan sesuatu yang bisa meringankan musibah yang mereka terima, mengurangi kesedihan mereka. Ta’ziyah bisa dilakukan dengan perkataan apapun.
.
Diantara bentuk ta’ziyah ialah ucapan Rasulullah SAW kepada salah seorang putrinya yang mengutus seseorang kepada beliau dengan membawa berita tentang kematian anaknya: “Sesungguhnya Allah berhak atas apa yang Dia ambil, baginya apa yang telah Dia berikan, dan segala sesuatu mempunyai ajal tertentu di sisi-Nya. Maka bersabarlah, dan simpanlah (pahala kesabaranmu) di sisi Allah.” (HR Bukhari). 
.
Salah seorang generasi Salaf menulis surat men-ta’ziyahi seseorang karena kematian anaknya. Dalam suratnya, ia berkata: “Dari Fulan bin Fulan. Salam sejahtera untuk mu. Aku memuji kepada-Mu, ya Allah, yang tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Dia saja. Amma ba’du, semoga Allah memperbesar pahala untukmu, memberimu kesabaran, memberiku dan engkau sifat syukur, karena sesungguhnya diri kita, harta kita dan keluarga kita adalah pemberian sementara Allah, dan pinjaman-Nya yang akan diambil. Semoga Allah memberi kenikmatan kepadamu dalam itu semua dan mengambilnya dari padamu dengan ganti pahala yang besar. Doa, rahmat dan petunjuk akan engkau dapatkan jika engkau bersabar. Bersabarlah dan jangan berkeluh-kesah, karena keluh kesah menghanguskan pahalamu, dan membuatmu menyesal di kemudian hari. Ketahuilah bahwa keluh kesah itu tidak bisa menghidupkan orang yang telah mati dan tidak bisa mengusir kesedihan. Apa yang terjadi biarlah terjadi, dan semoga kesejahteraan terlimpahkan kepadamu”.
.
Bisa jadi ta’ziyah cukup dengan ucapan: “Semoga Allah memperbesar pahala untukmu, membalas kesabaranmu dan mengampuni mayitmu”. Kemudian orang yang di ta’ziyahi menjawab: “Amin, semoga Allah memberimu pahala dan aku tidak melihatmu dibenci.”

Bersambung . . . . .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERIPIK JAMUR "KULAT KURIKIT"

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

SALUANG MUDIK