PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (13)



  1. GambarBid’ah Jamuan Makan
Diantara hal yang harus ditinggalkan dan dijauhi ialah bid’ah yang diciptakan manusia karena kebodohannya, yaitu berkumpul di rumah-rumah untuk ta’ziyah, jamuan makan dan mengeluarkan uang untuk tujuan kesombongan, karena Salaf Shalih tidak pernah berkumpul di rumah-rumah. Sebagian dari mereka berta’ziyah kepada sebagian yang lain di kuburan atau bertemu dengannya di tempat mana pun.

Tidak apa-apa seorang muslim pergi ke rumah keluarga si mayit jika ia tidak dapat bertemu di kuburan atau di jalan, sebab yang merupakan bid’ah adalah pertemuan khusus yang dipersiapkan.

Gambar
2.        Berbuat Baik kepada Keluarga  Mayit (Membuatkan Makanan)
Disunnahkan membuat makanan untuk keluarga mayit dan hal itu dikerjakan oleh sanak-kerabatnya, atau tetangganya dll, karena Rasululullah SAW bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka mendapatkan sesuatu yang menyibukkan mereka”. (HR Ahmad, Tirmidzi dan Hakim. Hadits ini shahih).

Adapun keluarga mayit sendiri yang membuat makanan  untuk para tamu, ini makruh  yang tidak pantas dikerjakan karena menambah musibah mereka.

Jika ada tamu yang wajib dihormati hadir di rumah keluarga mayit, orang asing misalnya, maka disunnahkan tetangganya atau sanak-kerabat yang menjamu tamu tersebut sebagai ganti keluarga mayit.

Gambar
3.        Bersedekah atas nama Mayit
Disunnahkan bersedekah atas nama mayit karena Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa seseorang berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan harta tanpa memberi wasiat, apakah harta tersebut dihapus darinya ataukah aku bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW bersabda: “Ya.” (HR Muslim).

Ketika ibu Sa’ad bin Ubadah RA meninggal dunia, Sa’ad berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah aku bersedekah atas namanya?” Rasulullah SAW bersabda: Ya”Saad  bin Ubadah berkata: “Sedekah apakah yang paling baik?” Rasulullah SAW bersabda: “Memberi air.” (HR Ahmad, Nasa’i dll).

4.        Membaca Al Qur’an untuk Mayit
Seorang Muslim tidak apa-apa duduk di masjid atau rumahnya kemudian membaca Al Qur’an. Usai membaca Al Qur’an ia berdoa kepada Allah Ta’ala memintakan ampun dan rahmat untuk mayit. Ia bertawasul kepada Allah Azza wa Jalla dengan bacaan ayat Al Qur’an yang telah dibacanya dari Kitabullah.

Adapun pertemuan para qari di rumah keluarga mayit  untuk membaca Al Qur’an, menghadiahkan pahala bacaan Al Qur’an mereka kepada mayit, dan pemberian upah untuk mereka oleh keluarga mayit, ini bid’ah yang mungkar dan wajib ditinggalkan, dan saudara-saudara seagama harus diajak untuk menjauhinya karena hal ini tidak dikenal generasi salaf shalih dan tidak dikatakan generasi-generasi terbaik. Apa saja yang tidak menjadi agama bagi generasi pertama umat ini, itu tidak akan menjadi agama bagi generasi terakhir umat ini, apa pun alasannya.

 Bersambung …..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERIPIK JAMUR "KULAT KURIKIT"

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

SALUANG MUDIK