PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (14)


Posted by on December 19, 2012
  1. Hukum Ziarah Kubur
Ziarah  Kubur disunnahkan karena mengingatkan Akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan doa dan istighfar untuknya, karena Rasulullah SAW bersabda: “Dulu aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang berziarahlah, sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Muslim).
.
Kecuali jika kuburan atau mayit terletak di lokasi yang jauh dan untuk mencapainya seseorang mengadakan perjalanan khusus untuk mencapainya maka ketika itu ziarah ke kuburan tidak disyariatkan, karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh bepergian kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Nabawi) dan Masjidil Aqsa”. (Muttafaq Alaih).
.
 2. Doa yang Diucapkan Orang yang Ziarah Kubur
Peziarah kuburan kaum Muslimin harus berkata seperti dikatakan Rasulullah SAW ketika menziarahi kuburan Baqi: “Assalamu alaikum ahlad diyar minal mu’minina wal muslimina. Wa inna insya Allahu bikum laa hikuuna. Antum faratunaa wa nahnu lakum taba’un. Nas ‘alullaaha lanaa wa lakumul aafiyah. Allahummar hamhum.” (HR Muslim).
.
 3.  Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita
Para ulama tidak berbeda pendapat tentang keharaman bepergian secara berulang-ulang wanita Muslimah ke kuburan untuk berziarah  karena Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat wanita-wanita yang sering ziarah kubur”.
.
Adapun ziarah ke kuburan tidak berulang kali oleh wanita Muslimah maka sebagian ulama memakruhkannya berdasarkan hadits di atas, dan sebagian ulama lain membolehkannya karena diriwayatkan dari Aisyah RA menziarahi kuburan saudaranya Abdurrahman. Aisyah ditanyai tentang ziarahnya itu kemudian ia menjawab: “Ya, dulu Rasulullah SAW melarang ziarah kubur kemudian memerintahkannya.”(HR Hakim dan Baihaqi. Hadits ini di-shahih-kan oleh Adz-Dzahabi).
.
Ulama yang memperbolehkan wanita melakukan ziarah kubur mensyaratkan hendaknya wanita tidak melakukan kemungkaran apa pun, misalnya meratap di kuburan, atau berteriak-teriak, atau keluar tanpa menutup aurat, atau memanggil mayit, meminta mayit memenuhi kebutuhannya, dan lain sebagainya yang biasa dikerjakan wanita-wanita yang bodoh tentang agamanya di banyak waktu dan tempat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERIPIK JAMUR "KULAT KURIKIT"

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

SALUANG MUDIK