MENANGISI MAYIT



Menangisi Mayit
531- Usmah bin Zaid berkata: Putri Nabi SAW menyuruh budaknya memberitahu kepada Nabi SAW bahwa putranya mendekati kematian (naza’) yang diharapkannya agar Nabi datang, maka Nabi menyuruh menyampaikan salam dan bersabda: “Sesungguhnya kepunyaan Allah, Dialah yang telah memberi dan Dialah yang mengambil, dan semua itu ada pada-Nya dengan ajal tertentu, maka hendaklah bersabar dan mengharapkan pahala”.

Maka  budak itu disuruh kembali lagi kepada Rasulullah dengan bersumpah demi Allah diminta kedatangannya, maka Nabi berdiri mendatangi disertai Sa’ad bin Ubadah, Muadz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit dan beberapa orang lainnya. Kemudian bayi yanag sakit itu diangkat kepada Nabi SAW sementara itu napasnya naik turun mendekati ajal.

Tiba-tiba Nabi melinangkan air matanya, lalu ditegur oleh Sa’ad: “Wahai Rasulullah! Apakah ini?” Beliau bersabda: “Ini adalah rahmat yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya dan sesungguhnya Allah akan memberi rahmat hanya kepada hamba-hamba-Nya yang penyayang.”

Diriwayatkan oleh Bukhari: 23- Kitab “Al-Janaiz”, 33-Bab “Qaulinnabiyi shallallahu alaihi wa sallam yu’adzibul mayyitu bi ba’dhi buka’i ahlihi alaihi”.

532 – Abdullah bin Umar berkata: Sa’ad bin Ubadah sakit, maka Nabi SAW menjenguknya bersama Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdullah bin Mas’ud. Ketika Nabi masuk, Sa’ad dikelilingi keluarganya, maka Nabi bertanya: “Apakah dia sudah mati?” Mereka menjawab: “Belum wahai Rasulullah!” Lalu Nabi SAW menangis. Ketika orang-orang melihat Nabi SAW menangis, mereka juga ikut menangis, kemudian Nabi bersabda: “Maukah kalian mendengarkan aku? Sesungguhnya Allah tidak akan menyiksa karena air mata atau kesedihan hati, akan tetapi karena ini…”, sambil menunjuk ke arah lidahnya, “atau Allah akan merahmati, sesungguhnya mayit itu akan disiksa disebabkan oleh tangisan (meraung) keluarga atasnya.” (Bukhari-Muslim).

Diriwayatkan oleh Bukhari: 23- Kitab “Al-Janaiz”, 54-Bab “Albuka’i indal maridhi”.

Disalin dari kitab “Al-Lu’luwal Marjan” – Ensiklopedi Hadits-hadits Shahih yang Disepakati oleh Bukhari dan Muslim oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi, Penerbit Pustaka As-Sunnah, Jakarta, Cetakan 2, Januari 2010, Halaman 441-443.

Dari kedua hadits ini dapat diambil pelajaran:
1. Menangisi mayit  boleh sepanjang hanya meneteskan air mata saja.
2. Tangisan yang disertai suara keras (raungan), apalagi disertai omelan atau umpatan hukumnya terlarang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERIPIK JAMUR "KULAT KURIKIT"

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

SALUANG MUDIK