PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (11)

Apa yang harus diperbuat setelah Penguburan:
.
1.    Memintakan Ampun untuk Mayit dan Mendoakannya
Orang-orang yang telah menghadiri proses penguburan disunnahkan memintakan ampun untuknya dan memintakan keteguhan dalam menjawab pertanyaan Malaikat karena Rasulullah SAW bersabda: “Mintakan ampunan untuk saudara kalian, dan mintakanlah keteguhan untuknya karena ia sekarang sedang ditanya”.
 .
Sabda diatas diucapkan Rasulullah SAW usai penguburan mayit. Salah seorang generasi Salaf berkata: “Ya Allah, ini hamba-Mu telah singgah kepada-Mu dan Engkau Dzat terbaik yang disinggahi maka ampunilah dia dan luaskanlah tempat masuknya.” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang baik).
2.    Meratakan Kuburan
Kuburan mayit seharusnya diratakan dengan tanah karena Rasulullah SAW memerintahkan meratakan kuburan dengan tanah. Hanya saja meninggikan kuburan setinggi punuk onta itu diperbolehkan, bahkan jumhur ulama mensunnahkannya karena kuburan Rasulullah SAW ditinggikan kira-kira punuk onta.
.
Tidak apa-apa meletakkan tanda di atas kuburan sebagai tanda pengenal dengan batu atau lainnya, karena Rasulullah SAW memberi tanda Utsman bin Madz’un RA dengan batu. Beliau SAW bersabda: “Dengan batu tersebut aku mengenali kuburan saudaraku dan aku kuburkan ke dalamnya siapa saja diantara keluargaku yang meninggal dunia”.
 .
3.    Haram Mengapur Kuburan atau Membangunnya
Diharamkan mengapur / mencat kuburan atau membangunnya karena Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang kuburan dikapur atau dibangun.
4.    Makruh Duduk di Atas Kuburan
Seorang Muslim makruh duduk di atas kuburan saudaranya seagama atau menginjaknya dengan kakinya karena Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadap kepadanya.” (HR Muslim).
.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Seandainya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api kemudian api tersebut membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan.” (HR Muslim).
 Bersambung . . . . .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERIPIK JAMUR "KULAT KURIKIT"

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

SALUANG MUDIK