PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (10)




  1. 1.      Mengantarkan Mayit ke Kuburan dan Keutamaannya
Seorang Muslim disunnahkan mengantarkan mayit ke kuburan karena Rasulullah SAW bersabda: “Jenguklah orang sakit, dan berjalanlah dengan jenazah niscaya jenazah tersebut mengingatkan kalian kepada akhirat”. (HR Muslim).

Mengantarkan mayit disunnahkan dengan berjalan cepat karena Rasulullah SAW bersabda: “Berjalanlah cepat. Jika mayitnya shalih, itu kebaikan yang kalian berikan kepadanya. Dan jika mayitnya tidak shalih, itu keburukan yang kalian buang dari pundak kalian”. (HR Bukhari).

Juga disunnahkan berjalan di depan mayit karena Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khatthab berjalan di depan jenazah (HR Bukhari).

Adapun keutamaan mengantarkan mayit ke kuburan maka Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengikuti jenazah seorang Muslim dalam keadaan beriman dan mengharap pahala Allah dan ia bersama jenazah hingga jenazah dishalati dan selesai dikuburkan, ia kembali dengan membawa pahala dua qirath, satu qirath ialah sebesar Gunung Uhud. Barang siapa menshalati jenazah kemudian pulang sebelum jenazah tersebut dikuburkan, ia pulang dengan membawa pahala satu qirath”. (HR Muslim).

 2.      Hal-hal yang Dimakruhkan ketika Mengantarkan Jenazah
Wanita dimakruhkan ikut mengantar jenazah ke kuburan karena ucapan Ummu Athiyyyah RA: “Kami dilarang mengantarkan jenazah dan Rasulullah SAW tidak melarangnya keras”. (HR Abu Daud, Nasa’i dll).

Juga dimakruhkan bersuara keras disamping jenazah dengan dzikir, bacaan Al Qur’an dan lain sebagainya karena para sahabat Rasulullah SAW membenci suara keras di tiga tempat yaitu disamping jenazah, ketika berdzikir dan ketika perang.(HR Ibnu Mundzir dari Qais bin Ubadah).

Juga makruh duduk sebelum jenazah diletakkan dari pundak orang-orang yang mengantarnya karena Rasulullah SAW bersabda: “Jika kalian mengantar mayit, kalian jangan duduk hingga mayit di letakkan di tanah” (Muttafaq Alaih).


3.      Penguburannya
Penguburan mayit yaitu menguruk seluruh tubuh mayit dengan tanah adalah fardhu kifayah, karena Allah Ta’ala berfirman: “Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur”. (QS Abasa ayat 6).

Adapun hukum-hukum menguburkan mayit adalah sebagai berikut :
  1. Kuburan diperdalam agar binatang buas atau burung pemangsa bangkai tidak bisa menembusnya, dan agar baunya tidak keluar hingga mengganggu orang, karena Rasulullah SAW bersabda: “Galilah, perdalamlah, perbaikilah dan kuburkanlah dua atau tiga orang di satu kuburan”. Para sahabat bertanya: “Siapa yang mesti kita dahulukan, wahai Rasulullah?” Rasulullah SAW bersabda: “Dahulukan orang yang paling banyak hapalan Al Qur’annya”. (HR Tirmidzi dan ia men-shahih-kannya).
  2. Dikuburannya dibuatkan liang lahat sebab lahat itu lebih baik, dan jika dengan syiqq maka ada kebolehan, karena Rasulullah SAW bersabda: “Liang lahat itu untuk kita sedangkan syiqq itu untuk selain kita”. (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi. Disanad hadits ini terdapat catatan namun di-shahih-kan sebagian dari mereka).
  3.  Orang yang menghadiri acara penguburan disunnahkan menggaruk tanah tiga kali dengan tangannya kemudian melemparkannya ke dalam kuburan dari arah kepala si mayit karena Rasulullah SAW berbuat seperti itu sebagai mana diriwayatkan Ibnu Majah dalam hadits yang sanadnya tidak ada masalah.
  4.  Mayit dimasukkan dari ujung kuburan jika memungkinkan, dihadapkan ke kiblat dengan memiringkannya di atas lambung kanannya, tali kafannya dibuka, dan orang yang meletakkannya ke kuburan berkata: “Bismillah wa ala millati Rasulillah”, karena Rasulullah SAW berbuat seperti itu. (HR Abu Daud dan Hakim yang men-shahih-kannya).
  5.  Kuburan jenazah wanita ditutup dengan kain ketika diletakkan ke dalam kuburan karena para Salaf Shalih menutup kuburan wanita ketika mereka meletakkannya ke dalam kuburan, dan ini tidak mereka berlakukan kepada mayit laki-laki.                                                                                  Bersambung ....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERIPIK JAMUR "KULAT KURIKIT"

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

SALUANG MUDIK