Sosialisasi Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok



Buntok,  17  Shafar  1434 H / 31  Desember 2012
Nomor       :  Lepas
Lampiran    :  1 (satu) lembar
Sifat           : Pemberitahuan
Perihal        :  Sosialisasi Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok


Kepada

Yth.  Umat Islam Indonesia, Kalimantan Tengah dan Barito Selatan khususnya Buntok dan sekitarnya
di
           T e m p a t



Dengan hormat,


Segala puji hanyalah bagi Allah. Shalawat dan salam senantiasa dihaturkan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu alaihi wa Salam.


Dengan kerendahan hati kami sampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Safar 1433 Hijriyah (29 Desember 2011) Pukul 20.30 WIB telah dicetuskan berdirinya Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok.
Sehubungan dengan itu maka dengan ini kami mengedarkan surat ini dengan maksud sebagai berikut:

1. Sebagai sosialisasi Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok sehingga dapat diketahui lebih luas.
2. Saat ini Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah mengupayakan pengadaan tanah makam sehingga membuka peluang bagi ummat Islam untuk menjadi anggota atau membeli kavling tanah makam. Tanah berukuran 20 M × 70 M × Rp. 30.000,- per Meter = Rp. 42.000.000,- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah), terletak di Jalan Timun / depan Pengadilan Agama Buntok di Desa Sababilah.


Haji Dedi Apandi
3.  Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi :
a. Haji Dedi Apandi bin Winata S, Telepon 0525 – 21067.
b. Haji Rismato,  Hp. 0812 3094 348
c. Abd Wahab, Hp. 0812 5009 6805
d. Risman Asmadi, S.Pd, Hp. 0852 4951 8165


Haji Rismato
 
Sekian dan terima kasih.
                                                                                                            

AMIR

HAJI DEDI APANDI BIN WINATA  S

 

 

 

PRINSIP RINGKAS

FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK



Prinsip paling mendasar fardhu kifayah As-Sunnah Buntok adalah melaksanakan tuntunan Rasulullah SAW semaksimal mungkin walapun terpaksa menyalahi adat / kebiasaan umum.
Dalam penyelenggaraannya dipegang ketentuan-ketentuan:

1. Pengurusan jenazah (memandikan/mengkafankan) diutamakan oleh keluarga jenazah atau sesuai amanah. Proses pemandian terbatas, bukan tontonan umum.
2.  Mayat disholatkan di rumahnya atau di tempat yang paling memungkinkan.
3. Mayat dikubur tanpa peti mati dan hanya memakai kain kafan.
4. Lobang makam memakai lahat di sebelah qiblat.
5. Tidak memakai 2 (dua) nisan, apalagi berukir dan dihias atau diberi nama. Kubur hanya ditandai dengan satu tanda di bagian kepala.
6. Makam dilarang dibangun atau disemen, apalagi untuk kemewahan. Kuburan juga dilarang  dijadikan tempat duduk.
7. Tidak mengizinkan wanita ikut penguburan / mengantar jenazah.
8. Keluarga jenazah dijamin makanannya selama hari duka.
9.  Keluarga jenazah dicegah membuatkan hidangan untuk pelayat atau selamatan.
10. Tanah pemakaman diatur rapi dalam shaf dan dibuatkan pagar terkunci sehingga meniadakan fitnah seperti membangun kubah, mengaji di kuburan, memasang kain kuning dan lain-lain.
11. Bagi masyarakat yang menyerahkan penyelenggaraan fardhu kifayah kepada As-Sunnah dibuatkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan fihak keluarga.
12. Pelaksanaan fardhu kifayah sepenuhnya hanya taat kepada hukum Islam sehingga tidak terkait golongan, organisasi atau afiliasi sosial apapun. Fardhu kifayah As-Sunnah Buntok  hanya ittiba kepada Sunnah Rasulullah SAW.
Sekian dan terima kasih.


- – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – - – -



TANDA TERIMA
Telah terima dari       :  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Alamat Penyumbang :  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Nilai Sumbangan      :  Rp. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
             
   Buntok,  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .


Jamaah Fardhu Kifayah As-Sunnah Buntok
                                                        
 Mengetahui / Membenarkan :                Penerima Sumbangan,
                                                                          
                 AMIR


Haji Dedi Apandi bin Winata  S                 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Catatan:  . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  . . . . . . . . . . . . . . . . . . .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERIPIK JAMUR "KULAT KURIKIT"

Hukum Merayakan Hari Valentine bagi Umat Islam

SALUANG MUDIK