PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (1)
Secara umum prinsip praktis dinukil dari buku Ensiklopedi Muslim oleh Abu Bakar Jabir al Jazairi, Bab 4 – Ibadah, Pasal Kesembilan: “Hukum-Hukum Seputar Jenazah”, halaman 372 – 395: Yang harus dikerjakan Orang Sakit Hingga Meninggal Dunia:
1. Kewajiban Bersabar
Jika seorang Muslim mendapatkan musibah, ia tidak boleh uring-uringan dan tidak menampakkan keluh-kesah karena Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya bersabar dalam banyak ayat dan hadits. Hanya saja, jika orang sakit ditanya tentang kondisi dirinya maka ia boleh berkata: “Aku sakit, dan segala puji bagi Allah dalam segala kondisi.”
2. Disunnahkan Berobat
Seorang Muslim yang sakit disunnahkan berobat dengan obat-obatan yang diperbolehkan karena Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan sakit melainkan juga menurunkan obatnya, maka berobatlah kalian”. (HR Ibnu Majah dan Hakim men-shahih-kannya).
Seorang Muslim yang sakit tidak boleh berobat dengan hal-hal atau obat-obatan yang diharamkam, misalnya dengan minuman keras, daging babi dan sebagainya karena Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dalam hal-hal yang diharamkan kepada kalian”. (HR Ath-Thabarani dengan sanad yang shahih).
Komentar
Posting Komentar