Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hisab dan Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal

Hisab dan Penentuan Awal Ramadhan dan Syawal

Kaum muslimin diperintahkan Allah untuk mengikuti dan mencontoh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam seluruh syari’atnya. Demikian pula yang berkaitan dengan penentuan ibadah besar seperti puasa Ramadhan, Idul Fithri dan haji. Oleh karena itu Rasulullh secara tegas mengajarkan cara penentuannya dengan rukyat hilal (melihat hilal) dengan mata dan bila terhalang mendung atau yang sejenisnya maka dengan cara menyempurnakan bulan sya’ban 30 hari untuk Ramadhan atau Ramadhan 30 hari untuk Syawal [1]. Demikianlah contoh dan ajaran Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam permasalahan ini, sehingga hukum berpuasa Ramadhan dan berbuka dari bulan Ramadhan bergantung kepada rukyah hilal. Tidak berpuasa kecuali dengan melihatnya dan tidak berbuka dari Ramadhan kecuali dengan melihatnya langsung dan seandainya melihat dengan alat teropong dan alat-alat yang dapat memperjelas penglihatan maka itu dianggap sebagai penglihatan dengan mata [2] Rukyah (melihat hil...