PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (14)
Posted by As-Sunnah Buntok on December 19, 2012 Hukum Ziarah Kubur Ziarah Kubur disunnahkan karena mengingatkan Akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan doa dan istighfar untuknya, karena Rasulullah SAW bersabda: “Dulu aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang berziarahlah, sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Muslim). . Kecuali jika kuburan atau mayit terletak di lokasi yang jauh dan untuk mencapainya seseorang mengadakan perjalanan khusus untuk mencapainya maka ketika itu ziarah ke kuburan tidak disyariatkan, karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh bepergian kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Nabawi) dan Masjidil Aqsa”. (Muttafaq Alaih). . 2. Doa yang Diucapkan Orang yang Ziarah Kubur Peziarah kuburan kaum Muslimin harus berkata seperti dikatakan Rasulullah SAW ketika menziarahi kuburan Baqi: “Assalamu alaikum ahlad diyar minal mu’minina wal muslimina. Wa inna insya Allahu bikum l...