PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (9)
1. Men-shalati Jenazah Menshalati orang muslim yang meninggal dunia adalah fardhu kifayah seperti hukumnya memandikan, meng-kafani dan menguburkannya. Artinya, jika semua telah dikerjakan sebagian kaum Muslimin maka kewajiban terhadap itu semua gugur dari kaum muslimin yang lain, karena Rasulullah SAW mayit-mayit kaum muslimin. Itu beliau kerjakan sebelum beliau peduli dengan hutang-hutang kaum muslimin. Setelah itu jika seorang muslim meninggal dunia dengan meninggalkan hutang yang belum dilunasi, beliau tidak mau men-shalatinya. Beliau bersabda: “Shalatilah sahabat kalian ini”. (HR Bukhari). 2. Syarat-syarat Men-shalati Mayit Syarat-syarat menshalati mayit sama persis dengan syarat-syarat shalat yaitu bersih dari hadats dan kotoran, menutup aurat dan menghadap kiblat, karena Rasulullah SAW menamakannya shalat dalam sabdanya: “Shalatilah sahabat kalian ini”. (HR Bukhari). Jadi, men-shalati mayit mempunyai hukum yang sama dengan hukum-hukum shalat. 3. Hal-...