PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (7)
1. Kewajiban Memandikan Mayit Jika seorang muslim meninggal dunia, dewasa atau anak kecil, ia wajib dimandikan pada badannya utuh, atau yang utuh hanya sebagiannya saja. . Orang-orang diantara kaum muslimin yang tidak dimandikan ialah para syuhada yang gugur di tangan orang-orang kafir di medan jihad di jalan Allah Ta’ala, karena Rasulullah SAW bersabda: “Jangan kalian memandikan mereka (para syuhada) karena semua luka atau darah yang keluar itu menebarkan parfum pada hari kiamat”. (HR Ahmad dengan sanad shahih). . 2. Sifat Memandikan Mayit Jika air disiramkan ke badan mayit hingga mengenai seluruh badannya maka itu sudah cukup, namun sifat memandikan mayit yang disunnahkan adalah sebagai berikut: . Mayit diletakkan di tempat yang tinggi dan proses pemandiannya dilakukan orang terpercaya dan shalih karena Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah yang memandikan mayit-mayit kalian adalah orang...