PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (12)
1. Haram Membangun Masjid di Atas Kuburan Diharamkan membangun masjid di atas kuburan dan memasangi lampu di atasnya, karena Rasulullah SAW bersabda : “Allah melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur, dan wanita-wanita yang membangun masjid dan lampu di atasnya.” (HR Tirmidzi dan Hakim. Hadits ini shahih). . Rasulullah SAW juga bersabda : “Allah melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai masjid.” (Muttafaq Alaihi). . . 2. Haram Menggali ulang Kuburan dan Memindahkan Mayit Haram menggali ulang kuburan dan memindahkan mayit kecuali karena kondisi darurat, misalnya si mayit dikubur tanpa dimandikan. . Juga makruh memindahkan mayit yang belum di kubur dari satu negeri ke negeri lainnya kecuali negeri yang dituju ialah salah satu dari negeri suci: Makkah, Madinah atau Baitul Maqdis, karena Rasulullah SAW bersabda : “Kuburlah orang-orang yang terbunuh (di medan perang) di tempat mereka terbunuh.” (HR Abu Daud dll...
Komentar
Posting Komentar