MAKSUD DEKLARASI JAMAAH AS-SUNNAH BUNTOK
WALI RAWATIB AS-SUNNAH BUNTOK
Telah disampaikan terdahulu bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Safar 1433 Hijriyah yang
bertepatan dengan 29 Desember 2011 Pukul 20.00 WIB, telah disepakati
mendeklarasikan jamaah “As-Sunnah
Buntok”. Deklarasi disepakati para penanda-tangan di rumah Haji Rismato, Jalan
Pembangunan Gang Suka Damai Ujung Buntok. Lalu pada hari itu pula pukul
20.30 WIB, disepakati wali amanat untuk kepengurusan jamaah “As-Sunnah Buntok” sebagai
berikut :
Amir : Haji Dedi Apandi bin Winata S
Sekretaris : Syamsuddin Rudiannnoor bin Abdul Gani
Anggota
Pengurus : 1. Haji Rismato bin Sarbit
2. Trio Harto bin Abdul Gani
3. Syahgian bin Haji Gunawan
4. Himalaya
bin Kasmat
5.
Maidi bin Riduansyah.
Apa yang dimaksudkan dengan deklarasi dan kepengurusan
jamaah As-Sunnah Buntok tersebut? Maksudnya adalah:
1. Pemberian amanah jabatan sebagai mana tersebut
diatas hanyalah untuk maksud kepemimpian dalam hal praktis harian seperti sholat
fardhu dan fardhu kifayah mengingat Masjid As-Sunnah Buntok belum memiliki
struktur kepengurusan. Gambaran singkatnya sebagai mana maksud Sabda Nabi
Muhammad SAW dari Abi Hurairah, artinya: “Apabila
berangkat tiga orang dalam perjalanan maka hendaklah mengangkat salah seorang
diantaranya menjadi Amir”. (HR Abu Dawud). Ringkasnya, pelaksanaan harian
ibadah di masjid As-Sunnah adalah tidak mungkin kalau jamaah tidak memiliki sosok
yang dituakan (amir/imam). Dalam hal ini jamaah fardhu ain dan Kifayah yang selama ini telah ada memiliki orang tua tempat mengadu, berdiskusi dan meminta nasihat.
2. Dalam
Program Fardhu Kifayah, Kegiatan Pengurusan Jenazah maka Jamaah Fardhu Kifayah “As-Sunnah” yang didirikan pada
tanggal 3
Safar 1433 Hijriyah yang bertepatan dengan 29 Desember 2011 Pukul 20.30 WIB sebagai hasil
kesepakatan bersama para Deklarator Jamaah As-Sunnah Buntok merupakan AMANAH
bahwa pengurusan jenazah harus sesuai SUNNAH RASULULLAH SAW. Ini merupakan
tekad bulat yang diputuskan pada rapat hari Ahad, 12 Rabiul Awwal 1433 H / 5 Februari
2012.
Sedangkan Kepengurusan Fardhu Kifayah Tahun 2012 terdiri dari :
Haji Dedi Apandi bin Winata S |
a. Amir : Haji Dedi Apandi bin Winata S
b.
Ketua : Haji Rismato bin Sarbit
c. Sekretaris : Syamsuddin Rudiannoor bin Abdul
Gani
Ketiga
pengurus tegas saling mengamanahkan apabila meninggal dunia dan
dimakamkan di Buntok harus diselenggarakan sesuai tuntunan Rasulullah SAW
meskipun harus menyalahi adat / kebiasaan ummat Islam Buntok yakni:
1. Pengurusan jenazah (memandikan/ mengkafankan) diutamakan oleh keluarga jenazah atau sesuai amanah.
2. Dimakamkan
tanpa peti mati dan hanya memakai kain kafan saja walau pun umat Islam Buntok selalu memakai peti mati.
2. Lobang makam harus memakai lahat di sebelah
qiblat.
3. Tidak
memakai 2 (dua) nisan, apalagi berukir dan dihias atau diberi nama namun cukup ditandai dengan satu tanda di bagian
kepala.
4. Makam
dilarang dibangun atau disemen, apalagi untuk tujuan kemewahan.
5. Tidak
mengizinkan wanita ikut penguburan jenazah walau pun bertentangan dengan adat Buntok.
6.
Pelaksanaan hal-hal yang lain harus sesuai hukum Islam dalam penyelenggaraan jenazah dan tanpa ragu meninggalkan
segala hal yang bertentangan dengannya.
PENUTUP
Bagi kalangan muslimin di Buntok dan sekitarnya yang ingin mengetahui lebih jauh tentang fardhu kifayah "As-Sunnah" Buntok dapat menghubungi Haji Dedi Apandi dan Haji Rismato.
Komentar
Posting Komentar