Postingan

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (14)

Gambar
Posted by As-Sunnah Buntok on December 19, 2012 Hukum Ziarah Kubur Ziarah  Kubur disunnahkan karena mengingatkan Akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan doa dan istighfar untuknya, karena Rasulullah SAW bersabda: “Dulu aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang berziarahlah, sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Muslim). . Kecuali jika kuburan atau mayit terletak di lokasi yang jauh dan untuk mencapainya seseorang mengadakan perjalanan khusus untuk mencapainya maka ketika itu ziarah ke kuburan tidak disyariatkan, karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh bepergian kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Nabawi) dan Masjidil Aqsa”. (Muttafaq Alaih). .   2. Doa yang Diucapkan Orang yang Ziarah Kubur Peziarah kuburan kaum Muslimin harus berkata seperti dikatakan Rasulullah SAW ketika menziarahi kuburan Baqi: “Assalamu alaikum ahlad diyar minal mu’minina wal muslimina. Wa inna insya Allahu bikum l...

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (13)

Gambar
Des 18 Bid’ah Jamuan Makan Diantara hal yang harus ditinggalkan dan dijauhi ialah bid’ah yang diciptakan manusia karena kebodohannya, yaitu berkumpul di rumah-rumah untuk ta’ziyah, jamuan makan dan mengeluarkan uang untuk tujuan kesombongan, karena Salaf Shalih tidak pernah berkumpul di rumah-rumah. Sebagian dari mereka berta’ziyah kepada sebagian yang lain di kuburan atau bertemu dengannya di tempat mana pun. Tidak apa-apa seorang muslim pergi ke rumah keluarga si mayit jika ia tidak dapat bertemu di kuburan atau di jalan, sebab yang merupakan bid’ah adalah pertemuan khusus yang dipersiapkan. 2.         Berbuat Baik kepada Keluarga  Mayit (Membuatkan Makanan) Disunnahkan membuat makanan untuk keluarga mayit dan hal itu dikerjakan oleh sanak-kerabatnya, atau tetangganya dll, karena Rasululullah SAW bersabda:  “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka mendapatkan sesuatu yang menyibukkan mereka” . (HR ...

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (12)

Gambar
 1. Haram Membangun Masjid  di Atas Kuburan Diharamkan membangun masjid di atas kuburan dan memasangi lampu di atasnya, karena Rasulullah SAW bersabda : “Allah melaknat wanita-wanita yang menziarahi kubur, dan wanita-wanita yang membangun masjid dan lampu di atasnya.” (HR Tirmidzi dan Hakim. Hadits ini shahih). . Rasulullah SAW juga bersabda : “Allah melaknat orang-orang Yahudi yang menjadikan kuburan Nabi mereka sebagai masjid.” (Muttafaq Alaihi). . . 2. Haram Menggali ulang Kuburan dan Memindahkan Mayit Haram menggali ulang kuburan dan memindahkan mayit kecuali karena kondisi darurat, misalnya si mayit dikubur tanpa dimandikan. . Juga makruh memindahkan mayit yang belum di kubur dari satu negeri ke negeri lainnya kecuali negeri yang dituju ialah salah satu dari negeri suci: Makkah, Madinah atau Baitul Maqdis,  karena Rasulullah SAW bersabda : “Kuburlah orang-orang yang terbunuh (di medan perang) di tempat mereka terbunuh.” (HR Abu Daud dll...

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (11)

Gambar
Apa yang harus diperbuat setelah Penguburan: . 1.    Memintakan Ampun untuk Mayit dan Mendoakannya Orang -orang yang telah menghadiri proses penguburan disunnahkan memintakan ampun untuknya dan memintakan keteguhan dalam menjawab pertanyaan Malaikat karena Rasulullah SAW bersabda : “Mintakan ampunan untuk saudara kalian, dan mintakanlah keteguhan untuknya karena ia sekarang sedang ditanya”.  . Sabda diatas diucapkan Rasulullah SAW usai penguburan mayit. Salah seorang generasi Salaf berkata : “Ya Allah, ini hamba-Mu telah singgah kepada-Mu dan Engkau Dzat terbaik yang disinggahi maka ampunilah dia dan luaskanlah tempat masuknya.” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang baik). .  2.    Meratakan Kuburan Kuburan mayit seharusnya diratakan dengan tanah karena Rasulullah SAW memerintahkan meratakan kuburan dengan tanah. Hanya ...

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (10)

Gambar
1.      Mengantarkan Mayit ke Kuburan dan Keutamaannya Seorang Muslim disunnahkan mengantarkan mayit ke kuburan karena Rasulullah SAW bersabda: “Jenguklah orang sakit, dan berjalanlah dengan jenazah niscaya jenazah tersebut mengingatkan kalian kepada akhirat”. (HR Muslim). Mengantarkan mayit disunnahkan dengan berjalan cepat karena Rasulullah SAW bersabda: “Berjalanlah cepat. Jika mayitnya shalih, itu kebaikan yang kalian berikan kepadanya. Dan jika mayitnya tidak shalih, itu keburukan yang kalian buang dari pundak kalian”. (HR Bukhari). Juga disunnahkan berjalan di depan mayit karena Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khatthab berjalan di depan jenazah (HR Bukhari). Adapun keutamaan mengantarkan mayit ke kuburan maka Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengikuti jenazah seorang Muslim dalam keadaan beriman dan mengharap...

PRINSIP PRAKTIS FARDHU KIFAYAH AS-SUNNAH BUNTOK (9)

Gambar
1. Men-shalati Jenazah Menshalati orang muslim yang meninggal dunia adalah fardhu kifayah seperti hukumnya memandikan, meng-kafani dan menguburkannya. Artinya, jika semua telah dikerjakan sebagian kaum Muslimin maka kewajiban terhadap itu semua gugur dari kaum muslimin yang lain, karena Rasulullah SAW mayit-mayit kaum muslimin. Itu beliau kerjakan sebelum beliau peduli dengan hutang-hutang kaum muslimin. Setelah itu jika seorang muslim meninggal dunia dengan meninggalkan hutang yang belum dilunasi, beliau tidak mau men-shalatinya. Beliau bersabda: “Shalatilah sahabat kalian ini”. (HR Bukhari). 2. Syarat-syarat Men-shalati Mayit Syarat-syarat menshalati mayit sama persis dengan syarat-syarat shalat yaitu bersih dari hadats dan kotoran, menutup aurat dan menghadap kiblat, karena Rasulullah SAW menamakannya shalat dalam sabdanya: “Shalatilah sahabat kalian ini”. (HR Bukhari). Jadi, men-shalati mayit mempunyai hukum yang sama dengan hukum-hukum shalat. 3. Hal-...

MENGINJAK MUSHAF AL QUR’AN

Gambar
Redaksi Salam -Online – Rabu, 21 Muharram 1434 H / 5 Desember 2012 13:10 menurunkan berita “ Injak Al-Qur’an, Pembunuh Mahasiswi UIN Lecehkan Kitab Suci, FPI Siap Turun ke Sidang Izzun”. Berita ini juga disiarkan secara nasional di Metro-TV, TV-One, RCTI dan lain-lain secara lengkap dengan komentar dan gambar hidupnya. . Tragedi penginjakan Al-Qur’an oleh terdakwa M Soleh alias Oleng di PN Tangerang, pada Selasa, 4 Desember 2012 sore dinilai sebagai penghinaan besar bagi umat Islam. Karenanya Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang siap turun ke sidang Izzun–mahasiswi UIN yang dibunuh. . “Ini benar-benar penghinaan bagi umat Islam. Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam. Apa yang dilakukan pelaku adalah perbuatan kafir,” kata Uwan Suwarna, Sekertaris FPI Kabupaten Tangerang seperti dikuitp okezone pada  Rabu (5/12/2012). . Tragedi semacam itu bukanlah yang pertama dikalangan ummat Islam. Dalam bulan Januari 2012,  “Siswa Pasaman ...